Thursday, July 7, 2016

Bandar Bola - Messi Ajukan Banding Atas Vonis 21 Bulan Penjara

Bandar Bola - Messi Ajukan Banding Atas Vonis 21 Bulan Penjara - Pengadilan Spanyol memvonis Lionel Messi 21 bulan penjara terkait kasus penggelapan pajak yang menjerat bintang Barcelona itu. Hakim menilai Messi & ayahnya, Jorge Horacio, terbukti menggelapkan pajak antara 2007 & 2009 sebesar 4,1 juta euro atau kurang lebih 61 miliar rupiah.

"Bandar Bola - Messi Ajukan Banding Atas Vonis 21 Bulan Penjara"
Bandar Bola


Tidak Cuma divonis 21 bln penjara, Messi pun mesti membayar denda 2 juta euro atau kurang lebih Rupiah 29 miliar. Walaupun begitu, Messi & ayahnya tidak butuh menjalani hukuman penjara. Dikarenakan, hukum di Spanyol mengizinkan terpidana dgn vonis tidak lebih dari dua th tidak mesti mendekam di penjara.

Tapi tim pengacara Messi menyebutkan dapat jalankan banding atas putusan pengadilan. "Vonis itu tak cocok. Kami percaya upaya banding dapat menunjukkan pembelaan kami serasi," kata tim pengacara Messi usai pengadilan seperti dilansir AiABet, sekian banyak jam sesudah putusan pengadilan Spanyol, Kamis (7/7/2016).

Bandar Bola Terbaik Indonesia


Tim pengacara Messi serta percaya upaya banding yg mereka melaksanakan dapat berhasil. Terlebih, Messi senantiasa berperilaku positif tatkala membela Barcelona.

Pada Awal Mulanya terhadap Agustus 2013, Messi & ayahnya sudah membayar budget koreksi pajak dengan cara sukarela se gede 5 juta euro. Jumlah tersebut dianggap se gede pajak yg belum dibayarkan ditambah bersama beban bunga.

Sementara itu, Barcelona menyebut dukungan penuh utk Messi & siap memberikan pertolongan hukum yg dipakai pemain asal Argentina itu. "Barcelona memberikan dukungan penuh pada Lionel Messi & ayahnya sehubungan bersama kasus menghindari membayar pajak yg diberikan Pengadilan Propinsi di Barcelona," catat pendapat resmi Barcelona.


"Klub dalam perjanjian bersama pemerintah punya anggapan pemain telah memperbaiki posisinya di kantor pajak Spanyol. Ini dakwaan yg tak bertanggung jawab & tidak pas bersama bukti yg ada," sambung opini itu.

Posted by AiABet.com

No comments:

Post a Comment